Kamis, 18 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

   - fungsi sosial
   - fungsi ekonomi
   - fungsi politik
   - fungsi etika

A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

    -Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

    -Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

    -Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

    -Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

    -Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia

    -Koperasi adalah badan usaha
    -Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
    -Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
    -Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
    -Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi

    Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

   - Keanggotaan bersifat sukarela
   - Keanggotaan terbuka
   - Pengembangan anggota
   - Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
   - Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
   - Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
   - Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
   - Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
   - Perkumpulan dengan sukarela
   - Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
   - Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
   - Pendidikan anggota

    Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

   - Pengawasan secara demokratis
   - Keanggotaan yang terbuka
   - Bunga atas modal dibatasi
   - Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
   - Penjualan sepenuhnya dengan tunai
   - Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
   - Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
   - Netral terhadap politik dan agama

    Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

   - Swadaya
   - Daerah kerja terbatas
   - SHU untuk cadangan
   - Tanggung jawab anggota tidak terbatas
   - Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
   - Usaha hanya kepada anggota
   - Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

    Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

   - Swadaya
   - Daerah kerja tak terbatas
   - SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
   - Tanggung jawab anggota terbatas
   - Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
   - Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

    Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

   - Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
   - Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
   - Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
   - SHU dibagi 3 :
   - Sebagian untuk cadangan
    -Sebagian untuk masyarakat
    -Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
    -Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
    -Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

   - Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
   - Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
   - Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
   - Adanya pembatasan bunga atas modal
   - Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
   - Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
   - Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

   - Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
   - Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
   - Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
   - Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
   - Kemandirian
   - Pendidikan perkoperasian
   - Kerja sama antar koperasi


Refrensi :

    http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
    http://community.gunadarma.ac.id

Selasa, 09 Oktober 2012

BAB 1 Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


1. Konsep Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
• Konsep koperasi barat.

Merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
• Konsep koperasi sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
• Konsep koperasi Negara berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan komsep social:
Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)

2. Aliran Koperasi

• Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

• Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

• “KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a. Cooperative Commonwealth School
-Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

b. School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

3. Sejarah Perkembangan Koperasi
• Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi muncul pertama kali tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Dan pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Selanjutnya dilanjutkan pada tahun berikutnya.
1818 – 1888 koperasi berkembang di negara Jerman dan dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen .
Sedangkan di Denmark koperasi berkembang pada tahun 1808 – 1883 dan dipelopori oleh Herman Schulze.
Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) mulai dari sini koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
• Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya
Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikanpenerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia