Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti
rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan
atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan
tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk
taruhan
yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh
bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan
uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi
melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila
kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di
balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk
Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh
komunitas mereka ketika
bencana
terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana
orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti
yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan
masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi,
yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity,
subrogation dan contribution.
Insurable interest:
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan
keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara
hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang
diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya
terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek
tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta
benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang
diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan
keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti
rugi.
Utmost Good Faith:
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap,
semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik
diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan
kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan
teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek
yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang
dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi
pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause:
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian
kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu
yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi
apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau
kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien
yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada
akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip
yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien
adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai
peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity:
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi
finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan
yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253
dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation:
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung
setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung
telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung
akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut
pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap
tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja
mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi.
Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara
otomatis berlaku prinsip kontribusi.