Selasa, 06 Januari 2015

jurnal skripsi


PENGARUH KONDISI KEUANGAN, PERTUMBUHAN PERUSAHAAN, DAN REPUTASI AUDITOR PADA PENGUNGKAPAN
OPINI AUDIT GOING CONCERN

NI PUTU MERIANI1
KOMANG AYU KRISNADEWI

Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi
Universitas Udayana
ABSTRAK

Laporan audit dengan modifikasi mengenai going concern merupakan suatu indikasi bahwa dalam penilaian auditor terdapat risiko auditee tidak dapat bertahan dalam bisnis. Pengungkapan opini audit going concern merupakan hal yang tidak diharapkan oleh perusahaan karena akan berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap citra perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kondisi keuangan, pertumbuhan perusahaan, dan reputasi auditor pada pengungkapan opini audit going concern. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2008--2010 dengan jumlah pengamatan sebanyak 78 sampel yang diperoleh dengan metode purposive sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis regresi logistik. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kondisi keuangan yang diproksikan dengan model prediksi kebangkrutan secara signifikan berpengaruh negatif pada pengungkapan opini audit going concern. Pertumbuhan perusahaan yang diproksikan dengan pertumbuhan pernjualan dan reputasi auditor yang diproksikan dengan ukuran KAP tidak berpengaruh secara signifikan pada pengungkapan opini audit going concern.

Kata kunci: kondisi keuangan, pertumbuhan perusahaan, reputasi auditor, pengungkapan opini going concern

ABSTRACT

Audit report with modification of going concern indicates that in auditor’s opinion there is a risk that auditee could not survive. This going concern modification is not expected by companies because it would decrease public trust on the company’s image. This research aims to investigate the impact of financial condition, company growth, and auditor reputation on going concern audit opinion. The research object includes manufacturer listed on Indonesia Stock Exchange during 2008-2010 with 78 observations obtained using purposive sampling method. Data then is analyzed using logistic regression analysis. The result shows that the financial condition proxied by bankruptcy prediction model affect going concern auditor opinion negatively and significantly. While company size which is proxied by sales growth and auditor reputation which is proxied by audit firm size do not significantly affect the opinion.

Keywords: financial condition, company growth, auditor reputation, going concern opinion

I. PENDAHULUAN

Perusahaan merupakan sebuah entitas bisnis yang menjalankan usahanya dengan tujuan memperoleh laba (profit oriented). Laba menjadi tolok ukur yang penting atas efektivitas dan efisiensi (Anthony dan Govindarajan, 2008:175), namun perolehan laba tidak menjamin perusahaan mampu beroperasi dalam jangka panjang. Perusahaan diharapkan dapat beroperasi dalam waktu cukup lama untuk merealisasikan proyek, komitmen, dan aktivitasnya yang berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan dalil kelangsungan usaha (going concern postulate) yang mengasumsikan bahwa entitas tidak diharapkan akan dilikuidasi pada masa depan atau bahwa entitas akan berlanjut sampai periode yang tidak dapat ditentukan (Belkaoui, 2006:271).

Kelangsungan usaha selalu dihubungkan dengan kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan. Ketika suatu perusahaan mengalami permasalahan keuangan (financial distress), kegiatan operasional akan terganggu. Hal itu akhirnya berdampak pada tingginya risiko perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya pada masa mendatang. Hal ini akan mempengaruhi opini audit yang diberikan oleh auditor (Ayu, 2010).

Krisis keuangan global yang terjadi tahun 2008 merupakan peristiwa yang mempengaruhi perekonomian hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Krisis tersebut berawal dari jatuhnya Lehman Brothers, sebuah perusahaan jasa keuangan global di Amerika Serikat (Depkeu, 2008). Krisis tersebut dapat berdampak pada kemampuan perusahaan dalam menjaga kelangsungan hidupnya. Keberadaan entitas bisnis telah banyak diwarnai oleh kasus-kasus hukum yang melibatkan manipulasi akuntansi. Peristiwa ini pernah terjadi pada beberapa perusahaan besar di Amerika, seperti Enron dan Worldcom. Kasus ini melibatkan banyak pihak dan berdampak cukup luas. Selain dari pihak perusahaan, auditor independen juga harus bertanggung jawab atas merebaknya kasus-kasus manipulasi akuntansi seperti ini (Susiana dan Arleen, 2007). Weiss (2002) dalam Tucker dkk. (2003) menemukan bahwa dari 228 perusahaan publik yang mengalami kebangkrutan, Enron dan 95 perusahaan lainnya menerima opini wajar tanpa pengecualian pada tahun sebelum terjadi kebangkrutan.

Peristiwa serupa pernah terjadi di Indonesia. Beberapa bank dilikuidasi setelah sebelumnya menerima pendapat wajar tanpa pengecualian. Pada awal tahun 1990, Bank Suma dilikuidasi. Selanjutnya terdapat 16 bank yang telah dilikuidasi pemerintah per 1 November 1997, Bank Prasidha Utama dan Bank Ratu dilikuidasi tahun 2000, Unibank pada tahun 2001, Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali pada tahun 2004, serta Bank Global Internasional pada tahun 2005. Dalam peristiwa ini, laporan audit yang dibuat oleh kantor akuntan publik (KAP) menyatakan bahwa kondisi perbankan saat itu sangat baik, tetapi dalam kenyataannya buruk (Puji, 2007). Reputasi sebuah KAP dipertaruhkan ketika opini yang diberikan ternyata tidak sesuai dengan kondisi perusahaan yang sesungguhnya.

Auditor harus memiliki keberanian untuk mengungkapkan permasalahan mengenai kelangsungan hidup (going concern) perusahaan klien. Permasalahan going concern seharusnya diberikan oleh auditor dan dimasukkan dalam opini auditnya pada saat opini audit itu diterbitkan.

Going concern merupakan salah satu asumsi dasar yang dipakai dalam menyusun laporan keuangan. Asumsi ini mengharuskan perusahaan secara operasional memiliki kemampuan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan akan melanjutkan usahanya pada masa depan. Oleh karena itu, suatu perusahaan diasumsikan tidak bermaksud melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya (Ikatan Akuntan Indonesia, 2004). Kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan sangat diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Jika perusahaan mengalami permasalahan keuangan (financial distress), maka akan berpengaruh pada kelangsungan hidup perusahaan. Hal ini tentu akan mempengaruhi opini yang diberikan oleh auditor.

II. KAJIAN PUSTAKA DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS

Auditing

Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan (Mulyadi, 2002:9). ASOBAC (A Statement of Basic Auditing Concepts) dalam Abdul (2003:1) mendefinisikan auditing sebagai suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara objektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan.

Kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya (going concern)

Puji (2007) menyatakan bahwa istilah going concern dapat diinterpretasikan dalam dua hal, pertama adalah going concern sebagai konsep dan kedua adalah going concern sebagai opini audit. Istilah going concern sebagai konsep, diinterpretasikan sebagai kemampuan perusahaan mempertahankan kelangsungan usahanya dalam jangka panjang. Sebagai opini audit, pemberian opini going concern menunjukkan auditor memiliki kesangsian besar terhadap kemampuan perusahaan melanjutkan usahanya pada masa mendatang. Kedua hal ini saling berkaitan karena pemberian opini audit going concern berdasarkan penilaian auditor terhadap kemampuan going concern perusahaan.

III. METODE PENELITIAN

Variabel dan Pengukuran Variabel

Variabel-variabel yang dianalisis dalam penelitian ini adalah variabel independen dan variabel dependen.

(1) Kondisi keuangan (Z)

Mengacu pada penelitian yang dilakukan Margaretta dan Sylvia (2005), dalam penelitian ini kondisi keuangan diproksikan dengan model prediksi kebangkrutan, yaitu The Altman Model. Altman dan McGough (1974) dalam Margaretta dan Sylvia (2005) menemukan bahwa tingkat prediksi kebangkrutan dengan menggunakan model prediksi mencapai tingkat keakuratan 82% dan menyarankan penggunaan model prediksi kebangkrutan sebagai alat bantu auditor untuk memutuskan kemampuan perusahaan mempertahankan kelangsungan hidupnya. The Altman Model yang terkenal dengan istilah Z score merupakan suatu formula yang dikembangkan oleh Altman untuk mendeteksi kebangkrutan perusahaan pada beberapa periode sebelum terjadinya kebangkrutan. Penelitian ini menggunakan The Altman Model (1968) yang diformulasikan khusus untuk perusahaan manufaktur (Arga dan Linda, 2007). Formulanya adalah sebagai berikut.

Z = 1,2Z1 + 1,4Z2 + 3,3Z3 + 0,6Z4 + 0,999Z5........................... (1)

Keterangan:
Z1 = working capital/total asset
Z2 = retained earnings/total asset
Z3 = earnings before interest and taxes/total asset
Z4 = market value of equity/book value of debt
Z5 = sales/total asset

Nilai Z diperoleh dengan menghitung kelima rasio tersebut berdasarkan data pada neraca dan laporan laba/rugi dikalikan dengan koefisien tiap-tiap rasio kemudian hasilnya dijumlahkan.


V. SIMPULAN, KETERBATASAN PENELITIAN, DAN SARAN

Simpulan

Berdasarkan analisis data dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa variabel kondisi keuangan secara signifikan berpengaruh negatif pada pengungkapan opini audit going concern. Sebaliknya, pertumbuhan perusahaan dan reputasi auditor tidak berpengaruh pada pengungkapan opini audit going concern.


jasa audit secara detai prinsip dan aturan etika

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI  
kode etika ikatan akuntan indonesia di maksudkan sebagai paduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam penentuan tanggungjawab profesionalnya. tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tangung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,dengan orientasi kepada kepentingan publik. untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus di penuhi:
  • kredibilitas
masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
  • profesionalisme
di perlukan individu yang jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi
  • kualitas jasa
terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi
  • kepercayaaan
pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang mendasari pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika.
  • Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Kode perilaku profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.     Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b.     Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·    Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·     Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·    Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·     Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·    Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
·    Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·    Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·     Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1).  Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3).  Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4).  Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar  IAI, yaitu :
1.     Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor                 ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.
2.     Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.     Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
4.     Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali  adanya  kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.     Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
6.     Ketepatan Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.     Standar teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
  • Aturan etika
 Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
  • Standar umum dan prinsip akuntansi
  • Tanggung jawab dan praktik lain
  • Tanggung jawab kepada klien
  • Independensi, integritas, dan objektivitas 
  • Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  • Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
 Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BHOPAL UNION CARBIDE




TUGAS KELOMPOK : BHOPAL UNION CARBIDE

Nama : Muhammad Hafith Yusuf       (29211256)
             Sarah Nur Fajriah                   (28211852)
            Candra fatchuroman              (21211581)

1.  What are the ethical issues raised by this case ?
Answer :  Ethical issues of this case regarding abnormalities and environmental responsibility has resulted in many casualties of a toxic gas leak from the factory.

2.  Did the legal doctrine of “limited liability” apply to protect the shareholders of 
union garbide corporation (US) ?
 Answer : Not, the legal doctrines do not apply to protect the shareholders to the detriment of shareholders, causing the ire of shareholders as a result of the loss suffered. in Bhopal union carbide have been losing money for several years.

3. Were the Indian operations, which were being overseen by the managers of union carbide corporation (US),  in compliance with legal or moral or ethical standards?
Answer : Not in accordance with law, norms and ethics as union carbide have ignored the warnings that have been given to the manager of the United States to improve the ten major weaknesses in equipment and safety procedures. sehingg gas leak and cause many fatalities as a result of the negligence of union carbide.