KODE ETIK
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam
kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi
profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan
dalam Kongres VIII tahun 1998. Sejak kongres yang dilakukan tahun 1998, IAI
menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI
dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menyajikan 8 (delapan) Prinsip
Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap
anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi
delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya. Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi
yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika
dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Berikut adalah delapan
Prinsip Etika yang telah ditentukan ketetapannya :
1.Tanggung Jawab Profesi
Dalam
prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap
melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan
publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan
kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain
5.Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat
dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
A. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
B. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang
dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten. Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan
ketekunan.
6.Kerahasiaan
Dalam
kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh
orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya,
para
auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
7.Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan. Aturan etika merupakan penjabaran lebih
lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen.
Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen
Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai saat ini, aturan etika ini masih dalam
bentuk
exposure
draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of Professional Practice on
Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants
(IFAC).
Berdasarkan
aturan etika ini, seorang profesional akuntan sektor publik harus memiliki
karakteristik yang mencakup:
1.Penguasaan keahlian intelektual yang
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
2.Kesediaan melakukan tugas untuk masyarakat
secara luas di tempat instansi kerja maupun untuk auditan
3.Berpandangan
obyekti
4.Penyediaan
layanan dengan standar pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi. Penerapan
aturan etika ini dilakukan untuk mendukung tercapainya tujuan profesi akuntan
yaitu:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar