Klasifikasi
yang dimaksud adalah bagaimana membedakan klasifikasi atau perbandingan sistem
akuntansi keuangan nasional dan regional. Klasifikasi merupakan dasar untuk
memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional
berbeda-beda. Kita juga dapat menganalisis apakah sistem-sistem tersebut
cenderung menyatu atau berbeda.
Tujuan dari klasifikasi adalah mengelompkkan sistem
akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkapkan
struktur dasar dimana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan yang
membedakan kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan
mengenali kesamaan dan perbedaan, pemahaman kita mengenai sistem akuntansi akan
lebih baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.
Klasifikasi
akuntansi internasional dapat dilakukan dalam 2 cara :
a. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan intuisi dan pengalaman.
b. Klasifikasi secara empris mengunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
a. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan intuisi dan pengalaman.
b. Klasifikasi secara empris mengunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
A. Empat
Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Ia mengidentifikasikan 4 pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar
1).Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapat dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Misalkan, suatu kebijakan nasional berupa lapangan kerja yang stabil dengan menghindari perubahan besar dengan siklus bisnis akan menghasilkan prakti akuntansi yang meratakan laba.
2).Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip microekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara inividu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3).Berdasarkan pedekatan independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
4).Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintahan pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Ia mengidentifikasikan 4 pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar
1).Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapat dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Misalkan, suatu kebijakan nasional berupa lapangan kerja yang stabil dengan menghindari perubahan besar dengan siklus bisnis akan menghasilkan prakti akuntansi yang meratakan laba.
2).Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip microekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara inividu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3).Berdasarkan pedekatan independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
4).Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintahan pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
B. Sistem
Hukum : Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suau Negara.
1).Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut “Anglo Saxon”, “Inggis-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi hukum umum berawal di Inggris dan kemudian diekspor kenegara-negara seperi Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suau Negara.
1).Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut “Anglo Saxon”, “Inggis-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi hukum umum berawal di Inggris dan kemudian diekspor kenegara-negara seperi Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
2).Akuntansi
dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic,
tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara
akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hokum kode disebut juga “continental”,
“legalistic”, atau “seragam secara makro”. Hukum ini ditemukan dalam
Negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka si Asia, Afrika, dan
Amerika.
C. Sistem
Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar Vs Kepatuhan Hukum
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hokum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
1).Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
2).Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha yang biasa (kepatuhan hukum)
3).Pensiun dengam biaya yang akrual pada saat dikeluarkan oleh karyawan (wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hokum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
1).Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
2).Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha yang biasa (kepatuhan hukum)
3).Pensiun dengam biaya yang akrual pada saat dikeluarkan oleh karyawan (wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)
Sumber : https://khair2120.wordpress.com/2011/02/19/klasifikasi-akuntansi-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar