Senin, 07 Mei 2012

Bab.1 Sistem Pekekonomian Indonesia

1.      Arti Sistem

Sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.

Subyek dan obyek:
·         Sistem kemasyarakatan: orang atau masyarakat
·         Sistem kehidupan/lingkungan: makluk hidup dan benda alam
·         Sistem peralatan: barang/alat
·         Sistem informasi: data, catatan, dan fakta

Perangkat kelembagaan: lembaga/wadah subyek melakukan hubungan, cara dan mekanisme yang menjalin hubungan
Tatanan/kaidah: norma/peraturan yang mengatur hubungan subyek/obyek agar berjalan serasi.

Sistem ekonomi
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.

Sistem ekonomi:
  • Subyek/obyek: manusia (subyke) dan barang ekonomi (obyek)
  • perangkat kelembagaan: lembaga ekonomi formal dan non formal dan cara serta mekanisme hubungan
  • Tatanan: hukum dan peraturan perekonomian

Sanusi (2000) sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga/pranata (ekonomi, sosial dan ide) yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian... produksi, distribusi, konsumsi.

Sanusi (2000), perbedaan antar sistem ekonomi dilihat dari ciri:

a)   Kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan
b)   Kebebasan masyarakat memilih lapangan kerja
c)   Pengaturan pemilihan/pemakaian alat produksi
d)  Pemilihan usaha yang dimanifestasikan dalam tanggungjawab manajer
e)   Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
f)    Pengaturan motivasi usaha
g)   Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
h)   Penentuan pertumbuhan ekonomi
i)     Pengendalian stabilitas ekonomi
j)     Pengambilan keputusan
k)   Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan
Sistem ekonomi indonesia
 Sejarah perkembangan:
·         1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
·         1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
·         1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
·        1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal.

2. PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Lalu sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebagai contoh Sebuah perekonomian terencana (planned economies) yaitu sistem perekonomian yang memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi semua di atur oleh pemerintah. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
A. Sistem perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.

B. Sistem perekonomian terencana
            Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
Ada beberapa jenis sistem perekonomian di indonesia yaitu :
Sistem ekonomi tradisional
            Sistem ekonomi yang masih terikatdengan adat istiadat, kebiasaan dan nilai budaya setempat. Jadi sistem perekonomian yang tercipta dalam suatu daerah tertentu yang sesuai dengan penghuni setempat.
Berikut ciri-ciri sistem perekonomian tradisional :
·    Alat produksi sederhana karena daerah yang terpencil sehingga kurang pembaharuan dalam hal tekhnologi
·      Jumlah barang atau jasa rendah karena penduduk stempat pun sangat rendah tingkat dan daya beli mereka
·         Produktivitas rendah karena pasar sedikit
·         Masiih barter yaitu tukar menukar barang dengan barang lainnya
·         Masih bercocok tanam karena sebagian besar daerah persawahan
Sistem ekonomi kapitalis

Sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih dan melakukan usaha sesuai keinginan dan keahliannya. Secara umum karakteristik ekonomi kapitalisme adalah :
·         Faktor-faktor produksi (tanah, modal, tenaga kerja) dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta
·         Pengambilam keputusan ekonomi bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik faktor dan akan dikoordinir oleh mekanisme pasar yang berlaku.
Berikut ciri-ciri sistem perekonomian kapitalis :
·         Hak milik perorangan di akui oleh pihak berkuasa
·          Individu bebas melakukan kegiatan ekonomi
·         Jenis, jumlah, dan harga barang ditentukan kekuatan pasar
·         Adanya persaingan bebas
·         Kegiatan ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi) diserahkan kepada swasta
Contoh : Amerika serikat dan eropa
Sistem perekonomian sosialis
Yaitu sistem yang seluruh kegiatan ekonomianya direncanakan, dilaksanakan, dan di awasi oleh pemerintah secara terpusat.
Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis :
·         Alat-alat dan faktor produksi dikuasai Negara
·         Kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur Negara
·         Harga barang atau jasa ditentukan pemerintah
·         Hak milik perorangan tidak diakui
Contoh : kuba, korea, RRC
 Sistem ekonomi campuran
Gabungan dari sistem perekonomian liberal dan sosialis. Ciri-ciri sistem ekonomi campuran :
·         Pemerintah dan swasta bersama dalam melakukan kegiatan ekonomi
·         Negara menguasai sektor usaha vital dan mengendalikan perekonomian
·         Swasta atau perorangan diberi kebebsan untuk berusaha diluar sektor vital
·         Pemerintah berperan membina dan mengawasi swasta
Contoh : Afrika, amerika latin, asia
Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari beberapa sudut:

·         Sistem kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
·         Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya.

3. SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
A. Perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru
            Sejak negara republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, bung hatta sendiri, semasa hidupnya beliau mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian indonesia sesuia dengan cita-cita tolong menolong.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, sumtro djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.

Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah:
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat  hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
c.       Warga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
d.      Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
e.       Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam bats-batas yang tidak merugika nkepentingan umum.
f.       Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Dengan demikian perkonomian indonesia tidak mengizinkan adanya :
Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motovasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberkan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen sperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan pereokonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak libelaris dalam perekonomian indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
B. Perkembangan sistem ekonomi indonesia setelah orde baru
Setelah orde baru mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang di inginkan oleh rakyat indonesia. Setelah begitu sulit melalui masa penuh tantangan. Dan pada akhirnya para wakil rakyat kita sepakat kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila.
Dilakukan serangkaian rehabilitasi pada awal orde baru yahg ditujukan untuk :
1.      Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa faham dan sistem perekonomian yang lama
2.      Menurunkan dana mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
Berdasarkan pada sumber yang dapat di percaya tercata bahwa :
- Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 %
- Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
- Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
- Tingkat inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %
Dari data tersebut menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA 1) baru dimulai pada tahun 1969
4.PARA PELAKU EKONOMI DI INDONESIA
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi yaitu :
1. Pemiliik faktor produksi
2. Konsumen
3. Produsen
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. sektor rumah tangga
2. sektor swasta
3. sektor pemerintah, dan
4. sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah

Peran BUMN dan Koperasi Dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sebagaimana telah diutarakan terdahulu bahwa sistem perekonomian Indonesia yang berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi. Ini berarti, bahwa yang menguasai hajat hidup orang banyak yaitu harus berada di tangan perusahaan milik negara (BUMN). Jadi kedudukan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam kehidupan perekonomian negara dilandasi secara konstitusioanal oleh Pasal 33 UUD 1945.
Sebagaimana halnya dengan BUMN , peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian Indonesia dilandasi secara konstitusional oleh Pasal 33 UUD 1945, penjelasannya bahwa "Produksi dikerjakan oleh semua , untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah"koperasi".
Latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia.
Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1.      Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
  1. Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
  1. Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
·         Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu    pelayanan kepada masyarakat.
·  Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
·         Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
  1. Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
·  Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan 
·         Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 
·         Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-unahaadang 
  1. Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
·         Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
·         Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
·         Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT)
Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai
  6. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi.
  7. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya
 Tercermin bahwa peranan BUMN dan koperasi sangatlah penting untuk perekonomian Indonesia, Dari yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 , fungsi BUMN mencakup dua peranan sekaligus, yaitu :
  1. Sebagai kesatuan bisnis yang menghasilkan laba
  2. Sebagai aparatur negara yang biasanya dibebani dengan berbagai penugasan yang diberikan oleh berbagai Pemerintah.
Koperasi juga salah satu pendorong perekonomian Indonesia untuk berkembang, dengan landasan konstitusional yang jelas yang telah dibuat Pemerintah pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, koperasi bisa dijadikan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan ,masyarakat dengan asas kekeluargaan.





Daftar referensi
(http://www.scribd.com/doc/11487650/Bab-17-Sistem-Perekonomian-Indonesia)
(http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf)
(http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/sistem-perekonomian-indonesia-19/)
(Griffin R dan Ronald Elbert. 2006. Business. New Jersey: Pearson Education.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar