ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
1.PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN
INDONESIA
APBN Adalah suatu daftar atau penjelasan
terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu
tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa
berlaku APBN :
APBN
Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan berlaku mulai 1 Januari sampai
dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN
berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
Fungsi
APBN:
·
Fungsi
Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
·
Fungsi
Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·
Fungsi
Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan
penyusunan APBN :
·
Meningkatkan transparansi dan
pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
·
Meningkatkan koordinasi dalam
lingkungan pemerintah
·
Membantu pemeritah mencapai tujuan
kebijakan fiscal
·
Memungkinkan pemerintah memenuhi
prioritas belanja Negara
·
Membantu menciptakan efisiensi dan
keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
2. PROSES PENYUSUNAN APBN
Pemerintah (Presiden
dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan
asumsi-asumsi, yaitu tentang :
·
Kondisi ekonomi makro
seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
·
Pertumbuhan ekonomi
·
Inflasi
·
Nilai tukar rupiah
·
Rata-rata suku bunga
SBI 3 bulan
·
Harga minyak
internasional
·
Serta produksi minyak
dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN
digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas
pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah
diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui,
DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran
negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang
RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
3. PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
A. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :
1)
Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
a.
Pendapatan Pajak Dalam
Negeri
b.
Pendapatan Pajak
Perdagangan Internasional
2)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
a.
Penerimaan Sumber daya
Alam
b.
Pendapatan Bagian Laba
BUMN
c.
Pendapatan Negara
Bukan Pajak lainnya
d.
Pendapatan Badan Layanan
Umum (BLU)
e.
Hibah
B. BELANJA NEGARA, terdiri :
1.
Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
a.
Belanja Pegawai
b.
Belanja Barang
c.
Belanja Modal
d.
Belanja Bunga dan
Pinjaman
e.
Subsidi (subsidi
energi dan subsidi nonenergi)
f.
Belanja Hibah
g.
Belanja Bantuan Sosial
h.
Belanja lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :
a.
Dana Perimbangan (Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
b.
Dana Otonomi Khusus
dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN, terdiri :
I.
Pembiayaan Dalam
Negeri, meliputi :
a.
Perbankan Dalam Negeri
b.
Nonperbankan Dalam
Negeri
II.
Pembiayaan Luar Negeri
Netto, terdiri :
a.
Penarikan pinjaman
luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
b.
Penerusan pinjaman
c.
Pembayaran cicilan
pokok utang luar negeri
d.
Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan
Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur
APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam
Negeri, berasal dari :
·
Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang
masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
·
Pajak Dalam Negeri,
(PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
·
Pajak Perdagangan
Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
·
Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
·
Penerimaan sumber daya
alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
·
Penerimaan atas laba
BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
·
PNBP lain, seperti
pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan
pelayanan umum
·
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak
swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan
pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat,
tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai
Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
4.PERKIRAAN PENGELUARAN
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
·
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI,
Pensiunan)
·
Belanja Barang,
dialokasikan untuk ;
·
Mempertahankan fungsi
pelayanan public
·
Meningkatkan efisiensi
dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset Negara
·
Mendukung kegiatan
pemerintahan
·
Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal
dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
·
Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku
bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembayaran utang luar negeri bersumber
dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman
lain.
Belanja Subsidi
Digunakan untuk
menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha
skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer
uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN,
BUMD, negara lain, atau organisasi internasional
Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk
transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial)
untuk melindungi resiko sosial.
Belanja Daerah
Dana Perimbangan,
meliputi :
Dana Bagi Hasil (DBH),
yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak
maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
Dana Alokasi Umum
(DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi
ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah
Dana Alokasi Khusus
(DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk
membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus
dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus
diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan
pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian,
diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
5.DASAR
PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
A. Konsep Produk Domestik Bruto, Produk Domestik Regional
Bruto, dan Pendapatan Nasional
1. Produk Domestik Bruto
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
1. Produk Domestik Bruto
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan
pengeluaran adalah:
PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.
Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi:
PDB = sewa + upah + bunga + laba
Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
2. Produk Domestik Regional Bruto
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang merangkum perolehan nilai tambah dari seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah pada satu periode tertentu. PDRB dihitung dalam dua cara, yaitu atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan. Dalam menghitung PDRB atas dasar harga berlaku menggunakan harga barang dan jasa tahun berjalan, sedangkan pada PDRB atas dasar harga konstan menggunakan harga pada suatu tahun tertentu (tahun dasar). Penghitungan PDRB saat ini menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Penggunaan tahun dasar ini ditetapkan secara nasional.
Peroduk Domestik Bruto sebagai salah saru indicator ekonomi memuat berbagai instrument ekonomi yang di dalmnya terlihat jelas keadaan makro ekonomi suatu daerah dengan pertumbuhan ekonominya, income perkapita dan berbagai instrument ekonomi lainnya. Dimana dengan adanya data-data tersebut akan sangan membantu pengambil kebijaksanaan dalam perencanaan dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah arah.
Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan analisa perencanaan pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
PDRB dapat didefinisikan berdasarkan tiga
pendekatan yaitu :
a. Pendekatan Produksi (Production Approach)
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu tertentu, biasanya setahun.
b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
c. Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.
a. Pendekatan Produksi (Production Approach)
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu tertentu, biasanya setahun.
b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
c. Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.
3. Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.
Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.
REFERENSI
:
2.http://www.google.co.id
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut